BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah
mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia
menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan
budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.Teknologi Informasi saat
ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi
peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi
sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Seperti halnya dalam kasus yang coba
kami angkat sebagai bahan pembahasan
dalam makalah ini, yakni dampak dari
adanya kemajuan teknologi internet yang sedemikian banyaknya, salah satunya
adalah tindak kejahatan yang terjadi di dunia maya dengan berbagai modus dari
para pelaku kejahatn dunia maya.
B. Maksud
dan Tujuan
Adapun maksud penulisan makalah
ini adalah : mengetahui secara jelas pengertian cyber law dan cyber crime dalam dunia teknologi
Membentuk
pola mahasiswa dalam menjadi pribadi dan wawasan pengetahuan yang kuat dalam
hal apa saja yang tidak boleh di lakukan dalam dunia teknologi.
C. Batasan Masalah
Dalam pembahasan
materi dalam makalah ini kami mengangkat tema PENIPUAN dengan menawarkan barang
elektronik murah via website maupun media jejaring sosial lainnya yang didalamnya
kami juga bahas aturan hukum perundang-undangan yang berlaku di indonesia
mengenai kasus tersebut.
D. Ruang
Lingkup
Didalam penulisan makalah ini
membahas tentang bagaimana kejahatan terjadi melalui Internet
dengan menggunakan
media Website dan jejaring sosial
seperti Facebook,Tweeter dll, dengan cara para pelaku
kejahatan menawarkan
barang elektronik dengan harga murah kepada para pengguna jejaring sosial dan kemudian para pengguna
jejaring sosial diharuskan mengirim uang terlebih dahulu sebagai pembayaran
namun para pelaku tidak mengirimkan barang yang telah dibayar kepada para
pembeli secara sengaja untuk mendapatkan ke untungan bagi pelaku.
E. Sistematika Penulisan
Makalah ini adalah salah satu tugas Mata Kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi. Penyusunan Makalah
ini (khususnya artikel yang berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw) adalah
hasil dari apa yang telah kami pelajari dari kampus ataupun dari
bantuan media internet maupun buku-buku yang telah kami pelajari sebelumnya. Kami berharap semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat khususnya
berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw.
Dan dalam penyusunan makalah ini, kami
menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan fakta
yang kami lakukan dengan cara paralel,
kemudian seluruh data dan fakta yang kami dapat dihimpun untuk kemudian
diseleksi, mana yang akan dibahas lebih lanjut dalam makalah ini. Kemudian, segala data dan fakta yang telah lolos seleksi kami kelompokkan dan kami
urutkan berdasarkan tema pembahasan, kemudian penulisan makalah dilakukan
dengan memperhatikan data dan fakta yang kami peroleh dari berita dan internet sebagai bahan referensi penulisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar