Senin, 19 Mei 2014

PENDAHULUAN




BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
          Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
           Seperti halnya dalam kasus yang coba kami angkat sebagai bahan  pembahasan dalam makalah  ini, yakni dampak dari adanya kemajuan teknologi internet yang sedemikian banyaknya, salah satunya adalah tindak kejahatan yang terjadi di dunia maya dengan berbagai modus dari para pelaku kejahatn dunia maya.

B.   Maksud dan Tujuan
        Adapun maksud penulisan makalah ini adalah : mengetahui secara jelas pengertian cyber law      dan cyber crime dalam dunia teknologi
Membentuk pola mahasiswa dalam menjadi pribadi dan wawasan pengetahuan yang kuat dalam hal apa saja yang tidak boleh di lakukan dalam dunia teknologi.

C.   Batasan Masalah
      Dalam pembahasan materi dalam makalah ini kami mengangkat tema PENIPUAN dengan menawarkan barang elektronik murah via website maupun media jejaring sosial lainnya yang didalamnya kami juga bahas aturan hukum perundang-undangan yang berlaku di indonesia mengenai kasus tersebut.

D.  Ruang Lingkup
     Didalam penulisan makalah ini membahas tentang bagaimana kejahatan terjadi melalui Internet dengan menggunakan media Website dan jejaring sosial seperti Facebook,Tweeter dll, dengan cara para pelaku kejahatan menawarkan barang elektronik dengan harga murah kepada para pengguna jejaring sosial dan kemudian para pengguna jejaring sosial diharuskan mengirim uang terlebih dahulu sebagai pembayaran namun para pelaku tidak mengirimkan barang yang telah dibayar kepada para pembeli secara sengaja untuk mendapatkan ke untungan bagi pelaku.




E.     Sistematika Penulisan
     Makalah ini adalah salah satu tugas Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Penyusunan Makalah ini (khususnya artikel yang berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw) adalah hasil dari apa yang telah kami pelajari dari kampus ataupun dari bantuan media internet maupun buku-buku yang telah kami pelajari sebelumnya. Kami  berharap semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat khususnya berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw.
     Dan dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan fakta yang kami lakukan dengan cara paralel, kemudian seluruh data dan fakta yang kami dapat dihimpun untuk kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas lebih lanjut dalam makalah ini. Kemudian, segala data dan fakta yang telah lolos seleksi kami kelompokkan dan kami urutkan berdasarkan tema pembahasan, kemudian penulisan makalah dilakukan dengan memperhatikan data dan fakta yang kami peroleh dari berita dan internet sebagai bahan referensi penulisan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar