BAB IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Di
dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling
berlawanan.Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai
hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini.Namun karena
keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu
mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau
lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih
untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia
yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita
dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian
mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga
mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk
selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan
kita.
Dari contoh kasus diatas dapat kita
simpulkan bahwa kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja dan tak
mengenal siapapun korbannya. Namun kita sebagai manusia yang mempunyai akal dan
fikiran hendaknya kita memanfaatkan kemajuan teknologi dengan bijak untuk hal
yang positif demi kebaikan semua orang, bukan sebaliknya. Semua tindak kejahatan
ataupun hal yang merugikan orang lain dalam dunia maya telah diatur di dalam
Undan-undang ITE dinegara kita meski belum secara maksimal atau lebih khusus
dan terperinci cakupan mengenai perlakuan hukumnya terhadap segala macam
tindakan yang terjadi di dunia maya.
Seandainya kita bisa memanfaatkan kemajuan
teknologi internet dengan sebaik mungkin,mungkin negara kita akan maju seperti
negara-negara lainnya.
B.
SARAN
Cybercrime
adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas
keberadaannya.Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu
negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime)
khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara
tersebut.Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hokum.
Kita sebagai orang yang mempunyai akal dan
fikiran hendaknya bisa memilih dan membedakan antara baik dan buruk dan
menggunakan serta memanfaatkan segala kecanggihan teknologi internet dizaman
ini dengan sebijak mungkin agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain dan
selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan yang ada dalam dunia
maya yang sangat banyak sekali jenis dan operandi dari para pelaku kejahatan.
Serta kita harus terus memperluas pengetahuan kita agar tidak mudah menjadi
korban kejahatan dunia maya atau dunia nyata.
Tips Terhindar Penipuan Jual Beli Barang
Online
Untuk Penjual
- Waspadai jika ada buyer yang mengatakan, “Saya minta cepat barang di antar hari ini dengan jumlah xxxx.. (agak banyak)”. Tak jarang ini hanya untuk mendapatkan barang tanpa melakukan pembayaran.
- Modus lainnya, “Saya udah transfer tolong kirim cepat” dan ternyata transferan tidak pernah dilakukan. Namun, cara ini cenderung bisa dihindari karena sebagian besar pemilik toko online sudah menggunakan SMS atau internet banking sehingga bisa melakukan pengecekan langsung.
- Hindari transaksi Sabtu dan Minggu, karena pada hari tersebut mutasi rekening internet banking ikut libur.
- Jika anda menerima pembayaran COD (Cash on Delivery), maka sebaiknya bawa teman untuk mengurangi tingkat penipuan (dihipnotis, di culik, diperas dll) dan lakukan di tempat yang ramai.
Untuk
Pembeli
- Pilihlah Website Yang jelas: Sebelum anda memutuskan bertransaksi di sebuah website, pastikan website tersebut terkenal atau jelas seperti Amazon (Baca: Cara Membeli Barang Di Amazon) dan pastikan website tersebut mencatumkan alamat yang jelas dan nomor telpon yang bisa di hubungi. Lakukan komunikasi dengan penjual secara intensif untuk mengetahui “style” si penjual.
- Lihat Gambar dan Harga: Check, website tersebut menampilkan barang yang di jual apa tidak, jika tidak, sebaiknya hindari saja. Dan juga jangan lupa mengenai harga yang di tawarkan, jika lebih murah (tidak masuk akal), sebaiknya anda cari tempat yang lain.
- Cara Pembayaran: Pilih website yang menggunakan pembayaran COD (cash On delivery) atau REKBER (lihat gambar di atas), namun ini juga memiliki permasalahan dan kerumitan sendiri, sebab kita harus mengecheck lagi validasi atau kebenaran dari Rek Ber tersebut. Apabila si penjual hanya menerima pembayaran transfer, maka lakukan komunikasi secara intens, baik itu dengan sms, chatting atau yang lainnya.
- Testimoni: Ini sebenarnya bukan jaminan, namun anda bisa menilai si penjual dari testimony atau komen dari para pembelinya, jika tidak terdapat testimony, maka anda bisa lakukan komunikasi seperti yang di sebut di atas.
- Monitor Website Secara Berkala: Lakukan monitor terhadap website yang ingin anda jadikan sebagai tempat membeli barang, jika terjadi perubahan yang signifikan seperti data alamat dan nomor yang di hubungi, sebaiknya anda hindari saja.
- Pelayanan Yang Bagus: Pilih penjual yang siap melayani anda kapan pun (jam normal) dan dengan proses yang cepat, jika anda mendapatkan penjual yang sangat lambat dan terkesan ogah-ogahan dalam menjual barangnya, maka tinggalkan saja.
- Tanya di Forum jual beli: Cobalah mulai aktif di forum jual beli online, disana kita bisa berbagi pengetahuan dan saling info mengenai penjual yang baik dan tidak.
8.
Cari di Google: Terutama bagi anda yang senang
berbisnis dengan situs-situs luar negeri contoh caranya dengan mengetik scam
atau kecewa lalu ketik nama website atau data penjualnya (dari Nama, Nama
pemilik rekening, YM, dll) yang ingin anda bertransaksi apakah ada banyak
member/resellernya yang mengungkapkan kekecewaanya karena bertaransaksi dengan
website atau penjual tersebut? bila ada sebaiknya anda tinggalkan.
Cara Melaporkan Penipuan Jual Beli
Online
Jika
Ingin melamporkan penipuan transaksi online yang anda alami. Dengan Caranya:
- Catat semua data si penjual tersebut, nomor telpon, alamat, foto dll.
- Copy semua bukti seperti transaksi dan lainnya.
- Laporkan dan berikan semua bukti tersebut ke kepolisian yang terdekat atau bisa kunjungi link ini http://www.reskrimum.metro.polri.go.id
Demikian
makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal, kami berusaha melakukan dalam penyusunan makalah ini maupun bagi
para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan
pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun
demikian, sebagai manusia biasa aku menyadari keterbatasan aku dalam segala hal
termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik
atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih
sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan
terimakasih.
C. DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar