Senin, 19 Mei 2014

PENUTUP



BAB IV
PENUTUP


   

A.    KESIMPULAN
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan.Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini.Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.

   Dari contoh kasus diatas dapat kita simpulkan bahwa kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja dan tak mengenal siapapun korbannya. Namun kita sebagai manusia yang mempunyai akal dan fikiran hendaknya kita memanfaatkan kemajuan teknologi dengan bijak untuk hal yang positif demi kebaikan semua orang, bukan sebaliknya. Semua tindak kejahatan ataupun hal yang merugikan orang lain dalam dunia maya telah diatur di dalam Undan-undang ITE dinegara kita meski belum secara maksimal atau lebih khusus dan terperinci cakupan mengenai perlakuan hukumnya terhadap segala macam tindakan yang terjadi di dunia maya.
  Seandainya kita bisa memanfaatkan kemajuan teknologi internet dengan sebaik mungkin,mungkin negara kita akan maju seperti negara-negara lainnya.


B.     SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya.Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut.Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hokum.
     Kita sebagai orang yang mempunyai akal dan fikiran hendaknya bisa memilih dan membedakan antara baik dan buruk dan menggunakan serta memanfaatkan segala kecanggihan teknologi internet dizaman ini dengan sebijak mungkin agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain dan selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan yang ada dalam dunia maya yang sangat banyak sekali jenis dan operandi dari para pelaku kejahatan. Serta kita harus terus memperluas pengetahuan kita agar tidak mudah menjadi korban kejahatan dunia maya atau dunia nyata.




Tips Terhindar Penipuan Jual Beli Barang Online
Untuk Penjual
  1. Waspadai jika ada buyer yang mengatakan, “Saya minta cepat barang di antar hari ini dengan jumlah xxxx.. (agak banyak)”. Tak jarang ini hanya untuk mendapatkan barang tanpa melakukan pembayaran.
  2. Modus lainnya, “Saya udah transfer tolong kirim cepat” dan ternyata transferan tidak pernah dilakukan. Namun, cara ini cenderung bisa dihindari karena sebagian besar pemilik toko online sudah menggunakan SMS atau internet banking sehingga bisa melakukan pengecekan langsung.
  3. Hindari transaksi Sabtu dan Minggu, karena pada hari tersebut mutasi rekening internet banking ikut libur.
  4. Jika anda menerima pembayaran COD (Cash on Delivery), maka sebaiknya bawa teman untuk mengurangi tingkat penipuan (dihipnotis, di culik, diperas dll) dan lakukan di tempat yang ramai.
Untuk Pembeli
  1. Pilihlah Website Yang jelas: Sebelum anda memutuskan bertransaksi di sebuah website, pastikan website  tersebut terkenal atau jelas seperti Amazon (Baca: Cara Membeli Barang Di Amazon) dan pastikan website tersebut mencatumkan alamat yang jelas dan nomor telpon yang bisa di hubungi. Lakukan komunikasi dengan penjual secara intensif untuk mengetahui “style” si penjual.
  2. Lihat Gambar dan Harga: Check, website tersebut menampilkan barang yang di jual apa tidak, jika tidak, sebaiknya hindari saja. Dan juga jangan lupa mengenai harga yang di tawarkan, jika lebih murah (tidak masuk akal), sebaiknya anda cari tempat yang lain.
  3. Cara Pembayaran: Pilih website yang menggunakan pembayaran COD (cash On delivery) atau REKBER (lihat gambar di atas), namun ini juga memiliki permasalahan dan kerumitan sendiri, sebab kita harus mengecheck lagi validasi atau kebenaran dari Rek Ber tersebut. Apabila si penjual hanya menerima pembayaran transfer, maka lakukan komunikasi secara intens, baik itu dengan sms, chatting atau yang lainnya.
  4. Testimoni: Ini sebenarnya bukan jaminan, namun anda bisa menilai si penjual dari testimony atau komen dari para pembelinya, jika tidak terdapat testimony, maka anda bisa lakukan komunikasi seperti yang di sebut di atas.
  5. Monitor Website Secara Berkala: Lakukan monitor terhadap website yang ingin anda jadikan sebagai tempat membeli barang, jika terjadi perubahan yang signifikan seperti data alamat dan nomor yang di hubungi, sebaiknya anda hindari saja.
  6. Pelayanan Yang Bagus: Pilih penjual yang siap melayani anda kapan pun (jam normal) dan dengan proses yang cepat, jika anda mendapatkan penjual yang sangat lambat dan terkesan ogah-ogahan dalam menjual barangnya, maka tinggalkan saja.
  7. Tanya di Forum jual beli: Cobalah mulai aktif di forum jual beli online, disana kita bisa berbagi pengetahuan dan saling info mengenai penjual yang baik dan tidak.
8.       Cari di Google: Terutama bagi anda yang senang berbisnis dengan situs-situs luar negeri contoh caranya dengan mengetik scam atau kecewa lalu ketik nama website atau data penjualnya (dari Nama, Nama pemilik rekening, YM, dll) yang ingin anda bertransaksi apakah ada banyak member/resellernya yang mengungkapkan kekecewaanya karena bertaransaksi dengan website atau penjual tersebut? bila ada sebaiknya anda tinggalkan.                          


Cara Melaporkan Penipuan Jual Beli Online

Jika Ingin melamporkan penipuan transaksi online yang anda alami. Dengan Caranya:
  1. Catat semua data si penjual tersebut, nomor telpon, alamat, foto dll.
  2. Copy semua bukti seperti transaksi dan lainnya.
  3. Laporkan dan berikan semua bukti tersebut ke kepolisian yang terdekat atau bisa kunjungi link ini http://www.reskrimum.metro.polri.go.id

     Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal, kami berusaha melakukan dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa aku menyadari keterbatasan aku dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih.



     C.     DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar