Senin, 19 Mei 2014

STUDI KASUS



BAB III
STUDI KASUS

                              Penipuan dengan menggunakan modus menawarkan 
                                        barang eletronik murah melalui website




                                                                                                    
  CONTOH KASUS YANG TERUNGKAP OLEH KEPOLISIAN METRO JAYA


Irjen Pol Putut Eko Bayuseno, Kapolda Metro Jaya menunjukan barang bukti kejahatan cyber crime kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (11/04/2013). FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI
JAKARTA, KabarKampus - Direktorat Reserse Kriminal Khsusu (DitReskrimus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana Cyber Crime atau yang menggunakan sarana internet. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung dari bulan Januari – Maret 2013 dengan jumlah tersangka 8 orang.
Pengungkapan pertama adalah nipuan dengan menggunakan modus menawarkan barang eletronik murah seperti Blackberry, Iphone 5, dan IPAD melalui website pe www.gudangblackmarket008.com.
Pelakunya ditangkap di medan Sumatera Utara pada 19 Maret 2013 lalu. Pelakunya adalah seorang perempuan berinsial ES 21 tahun. ES bertugas sebagai operator website tersebut. Kemudian dari laporannya petugas mengamankan laki –laki berinisal BP (30). BP berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan hasil kejahatan.
Modus penimpuannya yakni, dengan menawarkan barang melalaui website mereka. Kemudian korban yang menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.



Pembahasan studi kasus
Jaman sekarang ini banyak orang yang berbisnis, berdagang via online (Facebook, Twitter,website). Kalau seandainya ada kasus penipuan, langkah pertama melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) disertai bukti awal berupa data atau informasi elektronik dan hasil cetaknya. Jika kasus tersebut ditindaklanjuti oleh APH dalam sebuah proses penyelidikan, maka APH akan menelusuri sumber dokumen elektronik tersebut. Dalam praktiknya, biasanya pertama-tama APH akan melacak keberadaan pelaku dengan menelusuri alamat Internet Protocol (IP Address) pelaku berdasarkan log IP Address yang tersimpan dalam server pengelola web homepage yang dijadikan sarana pelaku dalam melakukan penipuan. 

Apabila identitas penjual yang diduga melakukan penipuan telah diketahui, langkah APH selanjutnya adalah membuktikan secara teknis perbuatan tersebut. APH akan menyita semua Dokumen dan Informasi Elektronik yang diduga terkait perbuatan tersebut guna kepentingan penyidikan sampai dengan persidangan. 

Perlakuan Hukum
Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: 
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun." 

Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut: 


19
(1)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.


Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 45 ayat (2) UU ITE). Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli Online. Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bunyi Pasal 5 UU ITE: 

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. 

Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “Penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain. 



Dasar hukum
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73). 
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 
  3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 



Contoh kasus diatas adalah merupakan contoh kejahatan dunia maya yang saat ini sering terjadi di sekitar kita, para korbannya terkadang tergiur oleh barang elektronik yang harganya cukup murah dibandingkan dengan harga yang ditawarkan dari toko resmi penjual barang elektronik tersebut seperti Handphone,laptop,Ipad,kamera,dan lain-lain.
Ini adalah contoh gambar penipuan dengan modus menjual barang elektronik dengan harga murah via website atau jejaring sosial lainnya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar