BAB
III
STUDI
KASUS
Penipuan dengan menggunakan modus
menawarkan
barang eletronik murah melalui website
CONTOH KASUS YANG TERUNGKAP OLEH KEPOLISIAN
METRO JAYA
Irjen Pol Putut Eko Bayuseno, Kapolda
Metro Jaya menunjukan barang bukti kejahatan cyber crime kepada wartawan di
Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (11/04/2013). FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI
JAKARTA, KabarKampus
- Direktorat Reserse Kriminal Khsusu (DitReskrimus) Polda Metro Jaya
berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana Cyber Crime atau yang
menggunakan sarana internet. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung dari bulan
Januari – Maret 2013 dengan jumlah tersangka 8 orang.Pengungkapan pertama adalah nipuan dengan menggunakan modus menawarkan barang eletronik murah seperti Blackberry, Iphone 5, dan IPAD melalui website pe www.gudangblackmarket008.com.
Pelakunya ditangkap di medan Sumatera Utara pada 19 Maret 2013 lalu. Pelakunya adalah seorang perempuan berinsial ES 21 tahun. ES bertugas sebagai operator website tersebut. Kemudian dari laporannya petugas mengamankan laki –laki berinisal BP (30). BP berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan hasil kejahatan.
Modus penimpuannya yakni, dengan menawarkan barang melalaui website mereka. Kemudian korban yang menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.
Pembahasan studi kasus
Jaman sekarang ini banyak orang yang berbisnis, berdagang via online (Facebook, Twitter,website). Kalau seandainya ada kasus penipuan, langkah pertama melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) disertai bukti awal berupa data atau informasi elektronik dan hasil cetaknya. Jika kasus tersebut ditindaklanjuti oleh APH dalam sebuah proses penyelidikan, maka APH akan menelusuri sumber dokumen elektronik tersebut. Dalam praktiknya, biasanya pertama-tama APH akan melacak keberadaan pelaku dengan menelusuri alamat Internet Protocol (IP Address) pelaku berdasarkan log IP Address yang tersimpan dalam server pengelola web homepage yang dijadikan sarana pelaku dalam melakukan penipuan.
Apabila identitas penjual yang diduga melakukan penipuan telah diketahui,
langkah APH selanjutnya adalah membuktikan secara teknis perbuatan tersebut.
APH akan menyita semua Dokumen dan Informasi Elektronik yang diduga terkait
perbuatan tersebut guna kepentingan penyidikan sampai dengan persidangan.
Perlakuan Hukum
Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional.
Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem
Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi). Sehingga secara
hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik
konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah
Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang
lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun."
Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28
ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
19
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar (Pasal 45 ayat (2) UU ITE).
Lebih jauh, simak artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli
Online. Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau
hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di
samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP). Bunyi Pasal 5 UU ITE:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil
cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti
yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik
penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan
khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum
memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “Penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU
ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran
berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan
tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk
memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan
prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri
sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU
ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan,
tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan
tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73).
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Contoh kasus diatas adalah merupakan contoh kejahatan dunia maya yang saat ini sering terjadi di sekitar kita, para korbannya terkadang tergiur oleh barang elektronik yang harganya cukup murah dibandingkan dengan harga yang ditawarkan dari toko resmi penjual barang elektronik tersebut seperti Handphone,laptop,Ipad,kamera,dan lain-lain.
Ini adalah contoh gambar penipuan dengan modus menjual barang elektronik dengan harga murah via website atau jejaring sosial lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar